3. Kendaraan lebih dari 2.000cc, keringanan maksimal 50 persen.
Mobil (Microbus, Light Truck)
1. Kendaraan s.d 3.500cc, keringanan maksimal 70 persen.
2. Kendaraan 3.501cc s.d 4.000cc, keringanan maksimal 60 persen.
BACA JUGA:Atasi Jerawat Dengan Masker Semangka, Begini Cara Bikin Sendiri di Rumah
BACA JUGA:Obati Jerawat Meradang Dengan Masker Alami Dari Kunyit, Bisa Bikin Wajah Cerah Berseri
3. Kendaraan lebih dari 4.000, keringanan maksimal 50 persen.
Mobil ( Truck dan Bus)
1. Kendaraan s.d 6.500cc, keringanan maksimal 70 persen.
2. Kendaraan 6.501cc s.d 7.500cc, keringanan maksimal 60 persen.
BACA JUGA:Waspada Peredaran Obat Perangsang Poppers Asal China, Cek Dampak Buruk yang Ditimbulkan
3. Kendaraan lebih dari 7.500cc, keringanan maksimal 50 persen.
Daftar Kantor Bersama Samsat di Provinsi Lampung
1. Samsat Rajabasa – UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung.
2. Samsat Kalianda – UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah II Lampung Selatan.