RADARLAMPUNG.CO.ID - AR (24), warga Rebang Tangkas, Way Kanan, kini harus berurusan dengan pihak berwajib usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Endang Fitria (31), di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada pelipis mata sebelah kiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menyampaikan, penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.
Kala itu, korban diminta pelaku AR yang tak lain adalah suami korban, untuk minum cairan obat anti nyamuk merek kingkong.
Namun korban menolak dan kedua kaki korban disundut rokok sebanyak delapan kali.
Selanjutnya pukul 19.00 WIB, korban membangunkan AR untuk minum jamu.
Namun AR mengatakan kepada korban sangat cerewet sambil memegang tangan korban dan memukulkan ke bagian mulut korban.
Setelah itu, korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, namun setelah keluar dari kamar mandi AR mendorongnya hingga terjatuh kedepan dan mengenai sudut kotak tempat piring yang terbuat dari papan hingga membentur pelipis mata sebelah kiri, lalu AR langsung pergi keluar rumah.
BACA JUGA:14 Paslonkada Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Ahmad Yani
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkannya ke Polrses Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Pelaku lantas diamankan pada Selasa 27 Agustus 2024, pukul 20.30 WIB usai Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka sedang berada di Dusun Sumber Wangi, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan.
BACA JUGA:Dukung Pameran Kriyanusa 2024, BRI Dorong UMKM Kerajinan dan Seni Kriya Naik Kelas