Serius Tangani Limbah B3, Unila Gelar Lokakarya

Selasa 10-09-2024,20:05 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna menindaklanjuti kesiapan kampus sebagai tempat pengelolaan limbah B3 pertama di Sumatera, Universitas Lampung (Unila) menggelar lokakarya Pembuatan SOP, Selasa, 10 September 2024 di Radisson Lampung.

Lokakarya Pembuatan SOP Pengelolaan Limbah B3 tersebut diisi oleh dua narasumber dari Unit Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor (IPB University), yaitu Dr. Mohammad Khotib, S.Si., M.Si., dan Mohammad Zaky, STP., M.K3.

Mohammad Khotib pada pertemuan ini menjelaskan bagaimana langkah-langkah penting dalam penyusunan SOP pengelolaan limbah B3. 

"Tujuan ini adalah pembuatan suatu sistem pengelolaan limbah yang ada di Universitas Lampung, sehingga sistem tadi bisa terimplementasi dengan baik," kata Khatib dalam wawancaranya.

BACA JUGA:Tim Dawam-Ketut Gugat ke Bawaslu dan Komnasham, Ahmad Handoko: Keputusan KPU 1229 Seharusnya Batal Demi Hukum!

Menurutnya, sistem pengelolaan yang ada di Unila saat ini bisa dikatakan belum menyatu.

"Karena pada saat ini sistem pengelolaan B3 di Unila ini belum komplit, walaupun implementasinya sudah ada, yang baru perunit atau sephodis," ujarnya.

Oleh karena itu, dengan adanya lokakarya saat ini dapat terbentuk sebuah sistem yang kuat, lengkap dengan payung hukum yang menaunginya.

"Harapan di level lembaga benar-benar ada, karena ini penting bial Unila ingin memberikan masukan. Dan kampus bisa menjadi model, sehingga masyarakat dan Dinas bisa menanyakan serta kampus menjadi role model untuk jangka panjangnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Tiga Dosen dan Satu Staf Universitas Aisyah Pringsewu Lampung Raih Penghargaan LLDikti II Award 2024

Khotib juga mengingatkan pentingnya memastikan SOP yang dibuat dapat menjadi bagian dari sistem yang seragam dan terintegrasi.

"Kita perlu memastikan SOP yang diterapkan seragam untuk membentuk satu kesatuan sistem dan mekanisme yang efektif,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dalam lokakarya ini adalah pengelolaan limbah cair yang berkonsentrasi tinggi.

Khotib menjelaskan, limbah cair dengan konsentrasi tinggi harus dikategorikan sebagai B3, termasuk sabun dan minyak bekas pakai.

BACA JUGA:Kejari Tubaba Geledah Pasar dan Kantor Diskoperindag

Kategori :