RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan dua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyebut, penetapan ini disahkan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di aula KPU Lampung, Minggu 22 September 2024, yang dituangkan dalam surat keputusan KPU Nomor: 285 2024 tentang Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubenur.
Yakni Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dengan sembilan parpol pengusung: Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh dengan perolehan suara sah 78,63 persen.
Selanjutnya atas nama Arinal Djunaidi-Sutono, yang diusung oleh PDI Perjuangan dengan suara sah 16,89 persen.
BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polri Terbaru, Kapolres Lampung Utara Ditarik ke Mabes
Erwan menjelaskan, partai pengusung itu sesuai dengan pada saat mendaftar. Adanya tambahan partai pendukung tidak akan menambah data dalam KPU.
"Setelah ditetapkan, pasangan calon diwajibkan menyerahkan Rencana Rekening Dana Kampanye (RKDK) satu hari sebelum masa kampanye dan susunan tim kampanye," ungkapnya.
Di mana, penyerahan RKDK paling lambat tanggal 24 September. Selain itu, kedua pasangan berkewajiban menyampaikan tim kampanye kepada KPU.
Diketahui, besok KPU Lampung akan melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, di Hotel Novotel pukul 09.00 WIB. Sekaligus deklarasi kampanye damai.