Benarkah Ada Kebohongan Yang Bisa Ditolerir, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Senin 30-09-2024,12:03 WIB
Reporter : Aditya Damara
Editor : Ari Suryanto

Mengutip jurnal Berdusta dalam Tinjauan Hadis tulisan Rukman Abdul Rahman Said, berbohong dalam peperangan dibolehkan karena termasuk dalam siasat berperang.

Berbohong dilakukan sebagai taktik untuk mengalahkan musuh atau demi meraih kemenangan yang diharapkan.

2. Berbohong Saat Melakukan Perdamaian

Dalam banyak kasus, seseorang yang telanjur bermusuhan dengan orang lain akan saling menyimpan rasa dendam yang sulit dihilangkan.

Sulit bagi mereka untuk kembali akur dan bersahabat. Padahal, ajaran Islam mewajibkan adanya hubungan keakraban, persahabatan, dan persatuan di antara semua umat.

Atas dasar itu, berbohong boleh dijadikan sebagai upaya untuk mendamaikan dua pihak yang sedang bertentangan. Namun, bohong yang dimaksud hanyalah sekadar ucapan di bibir dan tidak sampai ke dalam hati.

BACA JUGA:Sky Garden Cafe & Resto, Kuliner Malam di Bandar Lampung, Ada Paket Grill hingga Minuman Tradisional

3. Berbohong Kepada Istri

Dalam Islam, seorang suami diizinkan untuk berbicara kepada istrinya dengan cara yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan untuk menyenangkan hatinya dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Misalnya, ketika istrinya bertanya tentang apapun yang membuat suami dapat memberikan tanggapan yang lebih positif kepada sang istri.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa penjelasan ini mengacu pada tiga situasi yang dikecualikan dalam Islam, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Abdur dalam kitab "Taudiihul Aham min Buluughil Maraam" bahwa bohong boleh dilakukan asalkan itu adalah satu-satunya cara untuk mencapai suatu tujuan yang baik.

Ketahuilah bahwa sesungguhnya berbohong, walaupun pada dasarnya hukumnya haram, namun ia boleh dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu. Setiap tujuan yang baik jika masih memungkinkan diperoleh tanpa berbohong, maka berbohong dalam kondisi demikian hukumnya haram. Namun, jika tujuan yang baik itu tidak mungkin diperoleh kecuali dengan berbohong, maka hukum berbohong adalah boleh. Jika tujuan yang baik itu bersifat mubah, maka berbohong hukumnya mubah, dan jika tujuan yang baik itu bersifat wajib, maka berbohong hukumnya wajib.”

Kategori :