RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas oleh tiga terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Kesepakatan tersebut berlangsung lebih kurang selama tujuh bulan sejak Mei 2022 sampai dengan November 2022.
Dalam Putusan, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III dengan beberapa pertimbangan, antara lain memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha karena adanya kerugian yang dialami para Terlapor, harga yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga Perkara a quo diputus, dan adanya Terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang.
Majelis Komisi tetap menjatuhkan sanksi lain, berupa Perintah kepada PT. Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I) dan PT. Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), dua pelaku yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Dua Cara Klaim Link DANA Kaget Senilai Rp 150 Ribu, Ini Tutorial Dapatkan Saldo Gratis
Putusan atas Perkara No. 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tersebut, dibacakan Majelis Komisi kemarin pada 30 September 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Hadir memimpin jalannya sidang pembacaan Putusan tersebut, Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur pada siaran pers KPPU nomor : Nomor 88/KPPU-PR/X/2024 mengatakan, perkara ini bersumber dari inisiatif KPPU dan melibatkan empat Terlapor, yakni PT. Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT. Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT. Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT. Triem Daya Terminal (Terlapor IV).
Keempat Terlapor merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung.
Penetapan tarif tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 007/ASDEKI-LPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota ASDEKI DPW Lampung, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV.
Keempat Terlapor tersebut dinilai mewakili seluruh pangsa pasar penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung pada tahun 2022.
BACA JUGA:Bisa Jadi Fashion Kekinian, Ini Tips Agar Tampil Percaya Diri Menggunakan Batik