"Kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Talang Padang guna proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Bambang melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Akses Link DANA Kaget, Dapatkan Saldo Gratis Hingga Rp 289 Ribu
BACA JUGA:Sambil Rebahan Dapatkan Saldo Gratis Hingga Rp 299 Ribu, Klaim Link DANA Kaget Sekarang
Keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.