RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terduga kasus penyalahgunaan narkoba di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip diamankan anggota Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono mengatakan, dua terduga kasus penyalahgunaan narkoba itu adalah Ca (35), warga Pekon Kedaloman dan Su (30), warga Pekon Datar Lebuai.
AKP Bambang Sugiono menuturkan, kedua tersangka dibekuk di sebuah rumah, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin, 30 September 2024.
Penangkapan menindaklanjuti laporan ini masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah yang digerebek.
BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Pesisir Barat Dihadiahi Timah Panas
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Residivis Jambret di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi membekuk kedua pelaku yang saat itu diduga tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bong, pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Dilanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ca merupakan residivis kasus kriminal berat.
Yakni kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA:Penugasan Luar Struktur Dalam Mutasi Polri September 2024, Tiga Irjen Naik Bintang Tiga
Sedangkan Si diketahui pernah dipenjara lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
Lebih lanjut AKP Bambang menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut m dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Sebab tidak tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik kasus penyalahgunaan narkotika ini.