RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Sewu Segar Primatama, pemilik merek dagang Re. Juve mendapat penghargaan sebagai produsen yang berkomitmen dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri LHK Nomor P .75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.
PT Sewu Segar Primatama masuk daftar 20 produsen yang mematuhi peraturan Menteri LHK tersebut.
Penghargaan tersebut tidak terlepas dari upaya Re.juve yang terus komitmen mengurangi sampah dan menjaga alam menghadirkan solusi inovatif dengan melibatkan masyarakat dalam upaya daur ulang.
Kemudian mempromosikan gaya hidup berkelanjutan untuk menciptakan generasi yang lebih sehat.
BACA JUGA:Re.juve Perusahaan True Cold-Pressed Pertama di Indonesia yang Memiliki Sertifikasi ISO 22000:2018
Terkait penghargaan tersebut, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, apresiasi tersebut merupakan salah satu upaya mendorong implementasi peraturan menteri oleh pengusaha sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel.
Dalam peraturan Menteri LHK ini, produsen diminta melakukan pengurangan sampah dari produk atau kemasan yang dihasilkan dengan target 30 persen.
Re.juve yang bergerak di bidang industri minuman menjadi salah satu penerima penghargaan karena berhasil melampaui target tersebut.
Ini dilakukan melalui program unggulan Bring Back Your Empty Bottle (BBYEB).
BACA JUGA:Hadir di Indonesia Dalam Kelas HP Low Budget, Intip Performa Infinix Hot 50i
Dengan program yang diluncurkan sejak 2019 tersebut, Re.juve mengajak masyarakat mengembalikan botol kosong agar bisa didaur ulang.
Tahun ini, program tersebut kian dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi digital lewat aplikasi Rejuve App.
Di mana, pelanggan bisa mengembalikan botol kosong dan mendapatkan reward point sebesar 100 poin atau setara dengan Rp 100.