Sudah Ada Itikad Baik, Karyawan Perusahaan Air Minum Mineral Ini Malah Dilaporkan dan Diduga Diintimidasi

Sabtu 12-10-2024,14:28 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sudah ada etikat baik ke perusahaan tempat dirinya bekerja, Dani Widharyanto (35) warga Dusun Tanjung Mulyo, Desa Tanjung Raya, Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) masih di laporkan ke Polres Lampura lantaran diduga melakukan penggelapan.

Suprapti (52) orang tua Dani menceritakan, bahwa putranya tersebut dilaporkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja yakni PT Wira Niaga Expert ke Polres Lampura.

Dani dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan, yang dimana pada Rabu 9 Oktober 2024 pagi dirinya bersama dengan 5 orang rekannya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut oleh perusahaannya.

"Jadi cerita anak saya itu, awalnya bermula sebelum penjemputan (ke Polres Lampura), anak saya bekerja seperti biasa. Kebetulan anak saya ini memegang bagian gudang distribusi air minum mineral," katanya, Sabtu 12 Oktober 2024.

BACA JUGA:Penguatan Posyandu Terintegrasi Kampung Pujo Kerto Bersama Poltekkes Tanjungkarang: Kader Makin Terampil!

Lalu tiba-tiba sekitar pukul 09.00 WIB anaknya bersama dengan kelima rekannya itu dikumpulkan oleh salah satu supervisor disitu untuk mendapatkan arahan dari salah satu pimpinan dari Bandar Lampung.

"Setelah berkumpul tiba-tiba datang empat orang Polisi dari Polres Lampura dan tidak ada instruksi apa-apa langsung membawa anak saya dan kelima rekannya ke Mapolres setempat," kata dia.

Disitu kata Suprapti, anaknya dituduh telah melakukan penggelapan berupa barang-barang milik perusahaan. 

"Penggelapan yang dituduhkan oleh perusahaan itu kepada anak saya dan kelima rekannya adalah telah memakai penjualanan barang perusahaan. Seperti meminjam dan memakai air galon mineral," jelasnya.

BACA JUGA:Nikmati Diskon Makan di Restoran Hingga 60 Persen Dengan Gratis Ongkir Extra di ShopeeFood, Klaim Vouchernya!

Padahal kata dia lagi, anaknya tersebut telah mencoba untuk beritikad baik untuk mengembalikan barang-barang perusahaan yang telah dipakai, dengan cara dicicil dan dipotong gaji.

"Anak saya ini sebenarnya sudah ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan tersebut. Ya tadi dengan cara dicicil dan dipotong gaji nya," ungkapnya.

Dijelaskan lagi olehnya, bahwa ditaksir kerugian perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 5 juta. Dan telah dalam proses dicicil. Hal itu sudah tercatat oleh admin perusahaan.

"Tapi tanpa pandang bulu, pihak perusahaan lewat manajemen tidak ada pembicaraan dan musyawarah ke mereka, yang ternyata langsung melayangkan laporan hari itu juga dan anak saya dibawa ke Polres Lampura," terangnya.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tas Eiger, Tahan Lama dan Stylish

Kategori :