RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan Kejaksaan Tinggal (Kejati) Lampung melakukan penandatanganan kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah bersedia untuk melakukan pendampingan kepada BUMD PT LJU, khususnya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Fahrizal Darminto berharap, PT LJU dapat memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama, serta dapat mendiskusikan apa saja yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan BUMD sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"PT LJU harus maju sebagai agen pembangunan dan juga usahanya harus ada laba. Oleh karena itu harus kita kawal supaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fahrizal Darminto usai menyaksikan penandatanganan kerjasama di Ruang Krui Swiss-Belhotel, Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka, Cek Jadwal Sekaligus Cara Daftar
"Alhamdulillah Kajati secara institusi berkenan mengawal dan mendampingi supaya kita bisa lebih baik. Sehingga resiko hukum bisa kita identifikasi dan harus ada manajemen resiko. Nanti kita didampingi Kajati untuk manajemen risikonya. Kalau memang terjadi seperti apa upaya penanganannya," sambungnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggal Lampung, Kuntadi mengatakan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan PT LJU khususnya bidang perdata dan tata usaha.
"Ini bertujuan untuk mencegah, ini salah satu fungsi kejaksaan yang hadir untuk memastikan setiap tindakan hukum itu tidak melanggar. Kan lebih baik kita mencegah daripada kita menindak. Jadi ini upaya kita untuk menghindari LJU dari perbuatan yang menyimpang dari aturan," ujarnya.
Sementara, Direktur Utama PT LJU Arie Sarjono Idris mengatakan, BUMD salah satu instrumen institusi yang berperan penting dalam pembangunan daerah, juga sebagai pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta penggali PAD di sektor non pajak daerah.
BACA JUGA:Peringatan Hari Santri Nasional 2024, Jihan Nurlela Harapkan Santri Semakin Adaptif
Tentunya, kata Arie Sarjono Idris, BUMD memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya dan aset daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel selalu menjadi upaya yang dilakukan pihaknya dengan perbaikan terus menerus.
"Kami menyadari bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh manajemen internal yang baik dan tata kelola bisnis yang baik. Tetapi juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Arie Sarjono Idris.
Disampaikan Arie Sarjono Idris, BUMD di masa digitalisasi ini akan dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, persoalan-persoalan hukum didalam melakukan operasionalnya terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Ajak Para Santri Bangun Masa Depan Indonesia Melalui Penguasaan Iptek