Simpan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Tulang Bawang, Dua Warga Mesuji Diciduk Polisi

Kamis 07-11-2024,19:44 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang warga Kabupaten Mesuji diciduk aparat Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Banjar Margo. 

Keduanya yakni Hendra Satria (20), warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji dan Rehan (18), warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam, Banjar Margo.

 

Pada hari Jum'at, 1 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB petugas tiba di lokasi seperti yang diinformasikan. 

Ternyata benar, dilokasi tersebut ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. "Petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata AKP Yofi, Kamis 7 November 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83, plastik klip berisi satu butir pil ekstasi, kotak rokok merek Ina Mild warna silver, sepeda motor Honda CRF warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, tisue warna putih, alat kontrasepsi merek sutra warna biru, dan antiseptic tisue merek magic powder warna hitam.

Kategori :