RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik Polresta Bandar Lampung, telah melimpahkan tersangka Fadlur Rahman Dzikri (27) seorang guru Bahasa Arab yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Senin, 11 November 2024.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Dokkes Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Cara Seru Dapatkan Saldo Gratis Rp 150 Ribu, Begini Tutorial Cairkan Link DANA Kaget
Diberitakan sebelumnya, Fadlur Rahman Dzikri (27), seorang guru bahasa arab di Sekolah Dasar (Sd) di Bandar Lampung, telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Fadlur dilaporkan terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, yakni muridnya berinisial S (11).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan pelaku dilakukan penahanan di Polresta Bandar Lampung, pada 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mendadak, Usai Upacara Pejabat Eselon II Pemkab Tanggamus Lampung Tes Urine
Diketahui, pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali, dimana peristiwa awal terjadi di Jalan RA. Kartini, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, di dalam mobil, pada 20 September 2024.