RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 29 November 2024.
Presiden RI Prabowo memutuskan upah minimun tahun 2025 naik 6,5 persen dari upah minimun tahun 2024 ini.
Kata Prabowo, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6 persen.
BACA JUGA:Rajabasa tak Aman, Pelaku Pengintipan Berkeliaran Malam Hari, Wanita Ini Jadi Korbannya
Namun, setelah dilakukan pembahasan dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh maka diputuskan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pada kesempatan tersebut Prabowo menyampaikan bahwa UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerjaan lajang.
"Sebagai mana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," ujar Prabowo.
Sedangkan untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
BACA JUGA:HUT ke-129, BRI Gulirkan Promo BRIguna, Diskon Biaya Provisi hingga Suku Bunga
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait UMP 2025, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Soleha HY mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan penyusunan UMP 2025 dari pusat.
"Belum (terima aturan, red), masih finalisasi di pusat," ujar Soleha HY saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat 29 November 2024.
Soleha HY memperkirakan, aturan penyusunan UMP 2025 dari pemerintah pusat akan turun pada pekan depan. Sehingga pihaknya dapat membahasnya dengan dewan pengupahan.
"InsyaAllah (turun minggu depan, red), kita masih proses menunggu aturan turun sambil terus konsolidasi," tuturnya.
BACA JUGA:Ikut Bersyukur, Warga Datangi Kediaman Calon Bupati Pringsewu Umi Laila