Diketahui, acuan penyusunan UMP tahun 2025 tidak lagi mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Jika berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.
Diketahui, acuan penyusunan UMP tahun 2025 tidak lagi mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Jika berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.