Pj. Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan UMP Lampung Tahun 2025, Segini Nominalnya
Pj. Gubernur Lampung Samsudin.-Sumber foto: Diskominfotik Lampung -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj. Gubernur Lampung Samsudin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5 persen, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
BACA JUGA:Keren Banget! Rafathar Belajar Ngobrol Pakai Bahasa Lampung
UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.
Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.
BACA JUGA:746 Sertifikat Bidang Tanah Diterbitkan BPN Mesuji
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Samsudin.
Melalui penetapan UMP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: