"Apalagi pemblokiran rekening membuat PT LEB mengalami kesulitan melakukan pembayaran gaji, pajak dan lain-lain, dan tidak ada bukti PT LEB menghapus atau tidak mencatatkan
Pembukuan rekening karena dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan patuh atas aturan hukum," ungkapnya.
BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru, 47 Perwira Angkatan Darat Masuk Penugasan Luar Struktur
Dengan Kejati tidak dapat menjelaskan pelangaran atas aturan hukum apa yang dilanggar oleh PT LEB dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% maka kedepannya Provinsi Lampung akan sulit diberi Participating Interest (PI) 10% dan tentunya merugikan Lampung.
"Menyikapi pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Lampung, selaku kuasa Hukum PT LEB meminta pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan saat melakukan pemeriksaan dan dalam upaya paksa," jelasnya.
Oleh sebab itu dapat melakukan pemeriksaan kepada ahli dari Kemendagri yang membidangi BUMD, Kementrian ESDM dan ADPMET yang paham pengelolaan Participating Interest (PI) 10%. (ang)