RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca di ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji oleh Gubernur Lampung.
Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) mulai mensosialisasikan berkaitan upah minimum kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2025.
"Di tetapkan nya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung, saat ini kami mulai lakukan sosialisasi ke perusahaan, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri pada Minggu 22 Desember 2024.
Sosialisasi yang dilakukan Disnaketrans dengan memberitahu kepada perusahaan di Kabupaten mesuji terkait nilai UMK Mesuji tahun 2025.
BACA JUGA:Libur Natal, Pelayanan Disdukcapil Pesisir Barat Tutup Dua Hari
Untuk surat edaran bupati tentang UMK masih kami Naikan untuk proses Tanda tangan Bupati.
Sementara ini sosialisasi disampaikan baru menggunakan medsos ke pimpinan perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh, serta Dewan pengupahan Kabupaten Mesuji.
Selain itu Kiki sapaan akrabnya mengungkapkan, jika jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat untuk jumlah perusahaan skala besar dan menengah ada 43 perusahaan, terdiri atas 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK.
BACA JUGA:RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan Pada Libur Nataru
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani PJ Gubernur Lampung Samsudin (17 Desember 2024).
Dalam keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2025 sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan.
Jika dibandingkan Tahun 2024 UMK Mesuji alami kenaikan 6.5 persen atau Rp. 188.715.16.