Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus SU, ayah tiri bejat tersebut.
Kepada petugas pemeriksa, SU mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana.