Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Digeledah Kejati Terkait Mafia Tanah

Rabu 08-01-2025,22:14 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan mafia tanah di wilayah Lampung Selatan.

Saat ditemui, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Terbentuknya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Lampung

Menurut Armen, pihak kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan mafia tanah tersebut.

Dokumen yang disita adalah dokumen yang berhubungan dengan penerbitan surat-menyurat, sertifikat, dan dokumen lain yang terkait.

Armen juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan yang berlangsung di wilayah Lampung Selatan.

BACA JUGA:Kunjungi Pelepasan KKN MBKM I di Lampura, Rektor Unila Sampaikan Pesan Ini

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, mengonfirmasi bahwa kantor mereka telah digeledah oleh pihak Kejati Lampung.

Kalvyn menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan pemeriksaan berkas-berkas sertifikat yang dikeluarkan di Lampung Selatan. Yang diamankan adalah berkas penerbitan sertifikat. 

Kategori :