"Kalau dilihat DBH kita kecil seperti tahun lalu. Artinya kontribusi untuk sumber DBH daerah kecil. Itu nyambung dengan bagaimana kemampuan pemerintah daerah untuk menggali potensi yang ada," tuturnya.
Lanjut Mohammad Dody Fachrudin, pihaknya pun rutin menyampaikan bersama pihak direktorat jenderal pajak (DJP) terkait mengelola potensi yang ada.
Di mana, telah ada MoU terkait satu data yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola potensi yang ada.
"Data itu tidak cuma di-share tapi juga diajarin oleh teman-teman pajak. Kita dorong kemauan itu ada, jadi tidak tergantung dengan TKD," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah pusat menggelontorkan APBN untuk Provinsi Lampung tahun 2025 Rp 31,81 triliun.
Terdiri dari belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp 8,76 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 23,05 trilun.
TKP Rp 23,05 trilun diperuntukkan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan 15 kabupatan/kota di Lampung dengan enam jenis TKD.
Rincian TKD ke Lampung tahun 2025 per jenis, terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp 701,30 miliar; dana alokasi umum (DAU) Rp 14,3 triliun; dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 1,12 triliun; DAK non fisik Rp 4,51 triliun; insentif fiskal Rp 126,72 miliar; dan dana desa 2,27 triliun.
BACA JUGA:Mentan Panggil Perusahaan Hingga Petani untuk Bahas Harga Singkong di Lampung, PPUKI Tak Diundang?
Sedangkan untuk besaran alokasi TKD ke Lampung per daerah, yaitu Provinsi Lampung Rp 3,42 triliun; Lampung Selatan Rp 1,93 triliun; Lampung Tengah Rp 2,50 triliun.
Kabupaten Lampung Utara Rp 1,56 triliun; Lampung Barat Rp 936,36 miliar; Tulang Bawang Rp 1,09 triliun; Tanggamus Rp 1,54 triliun; Lampung Timur Rp 2,01 triliun.
Kabupaten Way Kanan Rp 1,25 triliun; Pesawaran Rp 1,09 triliun; Pringsewu Rp 1,07 triliun; Mesuji Rp 784, 47 miliar; Tulang Bawang Barat Rp 795,48 miliar; Pesisir Barat Rp 740,99 miliar; Bandar Lampung Rp 1,62 triliun; dan Metro Rp 665,31 miliar.