Lagi-lagi Berulah, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polres Lampung Tengah

Jumat 07-02-2025,13:51 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

"Tersangka kembali mendekam di penjara dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun," pungkasnya. 

Kategori :