Ini 31 Posko Penyerahan Ijazah SMAN dan SMKN di Lampung

Rabu 12-02-2025,16:00 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto
Ini 31 Posko Penyerahan Ijazah SMAN dan SMKN di Lampung

Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Kota Gajah dan SMKN 2 Terbanggi Besar. 

Wilayah Kabupaten Lampung Barat, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Bandar Negeri Semuong dan SMKN 1 Way Tenong. 

Wilayah Kabupaten Pesisir Barat, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Persis Tengah dan SMKN 1 Krui. 

BACA JUGA:BPS Gelar FGD Tanggamus Dalam Angka untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Wilayah Kabupaten Way Kanan, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Baradatu dan SMKN 1 Baradatu. 

Wilayah Kabupaten Mesuji, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Tanjung Raya dan SMKN 1 Tanjung Raya. 

Wilayah Kabupaten Tanggamus, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Talang Padang dan SMKN 1 Talang Padang. 

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, keberadaan posko penyerahan ijazah diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengambilan ijazah. 

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu Tanpa NIK KTP? Sikat Rezeki Link Dompet Digital Kaget Sekarang

Thomas Amirico meminta agar masyarakat tidak ragu dan takut untuk mengambil ijazah terkait dengan adanya tunggal uang komite dan lainnya.

Disampaikan Thomas Amirico, disdikbud meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambil ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan. 

"Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah. Semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah," ucapnya.

Lanjut Thomas Amirico, kedepan pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi. Apakah tetap dilanjutkan di posko yang sudah ditentukan atau di kembalikan ke satuan pendidikan masing-masing. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Lampung Dorong Mahasiswa Teknokrat Jadi Leader di Indonesia Emas 2045

Tidak hanya itu, pada surat edaran Disdikbud Lampung tersebut turut memeriahkan kepada kepala sekolah baik SMAN maupun SMKN di masing-masing kabupaten/kota untuk menginventarisir ijazah peserta didik.

Inventarisir ijazah peserta didik ini untuk mendata mana saja ijazah peserta didik yang belum diambil dan yang belum diserah kepada yang bersangkutan.

Kategori :