
Adapun sekolah yang ditunjuk sebagai posko penyerahan ijazah merupakan satuan pendidikan jenjang SMAN dan SMKN yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing kabupaten/kota.
Masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan secara terjadwal.
BACA JUGA:Penawaran Terbaru HP Infinix Smart 7 HD, Cek Spesifkasi Lengkapnya
Kemudian, Disdikbud juga meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pengambilan atau penyerahan ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat, papan pengumuman di sekolah, dan media sosial lainnya, yang ijazahnya belum diambil untuk datang langsung ke posko pengambilan dengan jadwal pengambilan dimulai tanggal 12 sampai dengan 26 Februari2025 (hari kerja) mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Lebih lanjut, Thomas Amirico menyampaikan SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik, yang telah ditetapkan lulus dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan.
Maka jika masih ditemukan hal tersebut akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya juga meminta kepala satuan pendidikan untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada kepala cabang dinas, dan kepala cabang dinas melaporkan kepada Kepala Disdikbud Lampung melalui Kabid SMA dan SMK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemprov Lampung Bersiap Tertibkan Lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru
Selanjutnya, Disdikbud Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah.(*)