
Secara ekonomis, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 252.370.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 7.377 jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.