Gantikan Ali Rahman, Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Jadi Bupati Way Kanan Sisa Masa Jabatan 2025-2030

Selasa 10-06-2025,12:42 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto
Gantikan Ali Rahman, Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Jadi Bupati Way Kanan Sisa Masa Jabatan 2025-2030

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Kabupaten Way Kanan definitif pada Selasa, 10 Juni 2025.

Prosesi pelantikan Bupati Way Kanan berlangsung di Lantai III Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan para kepala daerah di Lampung.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-2366 Tahun 2025.

Dalam acara itu juga diserahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina Posyandu Way Kanan.

BACA JUGA:Awasi Modus Ini, Penerimaan Siswa Sekolah Unggulan Via Jalur Pindahan

Gubernur Mirza mengatakan, semua pihak merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Ali Rahman, namun roda pemerintahan tetap harus berjalan dan tidak boleh berhenti.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya soal kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati demi kesejahteraan rakyat.

Mirza menyebur, menjadi bupati adalah tanggung jawab besar. Namun Ayu Asalasiyah kini memegang peran penting dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah juga menjaga ketertiban masyarakat.

Tak lupa, Mirza juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Saldo DANA BSU Rp 600 Ribu Segera Cair! Cek Langsung Status Pencairan Lewat NIK Sekaligus Syarat Penerima

Menurutnya, pembangunan di suatu daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung dan juga terintegrasi demi mencapai tujuan bersama.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur juga menegaskan tugasnya dalam membina dan mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam aspek peraturan daerah, anggaran, tata ruang, serta kebijakan fiskal daerah.

Terkait dengan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), Gubernur mengingatkan bahwa Bupati Way Kanan kini menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup Pemkab Way Kanan. 

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang melibatkan ASN harus didasarkan pada prinsip meritokras, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

BACA JUGA:BSU 2025 Resmi Dikucurkan, Ini 2 Cara Cek Status Penerima

Kategori :