
Atas keputusan tim investigasi yang tidak memberikan sanksi kepada Dekan FEB, Prof. Nairobi, terkait kelalaiannya dalam pengawasan kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) yang diyakini terjadi kekerasan fisik maupun mental.
Tim investigasi internal Unila telah mengungkap tiga temuan utama: kelalaian individu, kelalaian kolektif oleh panitia Mahepel, dan kelalaian struktural di tingkat fakultas.
BACA JUGA:Mahasiswa Unila Meninggal Usai Diksar, Ibunda Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Lampung
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Berujung Kematian Mahasiswa Unila dalam Kegiatan Diksar
Termasuk lemahnya supervisi Wakil Dekan III serta pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan. Secara teori hukum administrasi tentu ini dalam proses perizinan pelaksanaan diksar juga harus disertai pengawasan.
Baik secara preventif, aktual dan pasca kegiatan. Kami menilai bahwa selamat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Lampung tidak memberikan pengawasan secara bermakna maka kami merasa dipandang perlu untuk memberikan sanksi tegas terhadap dekan FEB Unila.
"Tentu kami menyadari bahwa secara kewenangan Wakil dekan III FEB Unila mendapat kewenangan mandataris sehingga pertanggung jawaban tetap pada pimpinan tertinggi Fakultas tersebut,"jelas Arip.
BACA JUGA:Duh, Jalanan di Atas Underpass Unila Mulai Amblas
BACA JUGA:Pengumuman SNBP 2025, Unila Loloskan 2.789 Calon Mahasiswa
Meskipun pengurus Mahepel mengakui adanya pelanggaran dan telah menerima sanksi sosial berupa pembersihan embung.
Serta, pembekuan sementara tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap pimpinan fakultas yang bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan tersebut.
"Kami menuntut agar pihak universitas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan fakultas, diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan tingkat kelalaian mereka,"jelas Arip.
Terhadap Dekan FEB Unila, Arip menyatakan dari Tim Investigasi Mahasiswa Unila meminta Dekan Feb Unila, Prof Nairobi harus diberikan sanksi.
Ada 3 hal yang membuat Dekan FEB Unila Prof Nairobi harus diberikan sanksi.