
Radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di aliran Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah.
Tersangka berinisial MM, yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Tahun Anggaran 2022, langsung ditahan usai penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyebut MM lalai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Kelalaian itu membuka celah terjadinya penyimpangan teknis yang berdampak pada kualitas pekerjaan.
BACA JUGA:Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Tiyuh Pagar Dewa
“Sebagai PPK, MM seharusnya mengawasi penuh jalannya proyek. Tapi justru pembiaran yang ia lakukan menyebabkan kerugian negara hingga Rp314 juta lebih,” tegas Ferdy, Selasa (24/6/2025).
Penetapan MM merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat AKH, pelaksana proyek di lapangan. Dalam pemeriksaan, AKH diduga mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan kualitas material yang digunakan.
Ia menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini. Tim penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proyek.
BACA JUGA:6 Puskesmas di Bandar Lampung Ditetapkan sebagai Rabies Center
“Kami akan bertindak tegas dan profesional. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Ferdy. (edi/nop)