
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan surat edaran pelaksanan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Lampung.
Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan, pelaksanaan MPLS akan dimulai 14 Juli 2025 mendatang. Ia menyampaikan, Penerbitan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1642.a/V.01/DP.2/2025 menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan MPLS di sekolah pada 14 Juli 2025.
Panduan ini didasari oleh berbagai peraturan penting, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Hasil SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMA DAN SMK Diumumkan, Disdikbud Lampung Tuai Apresiasi
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan SPMB Jalur Domisili, Disdikbud Lampung Akan Laporan ke Pusat
Hal ini menunjukkan komitmen serius Disdikbud Provinsi Lampung terhadap terciptanya lingkungan belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful).
"Kami sudah buat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan. Untuk melakukan langkah - langkah dalam pelaksanaan MPLS. Supaya kegiatan itu bisa maksimal,"jelas Thomas pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Lebih lanjut, dibandingkan MPLS sebelumya, pelaksanaan tahun ini akan ditambah hari. Dari sebelumya tiga hari menjadi lima hari.
"Yang tadinya biasanya 3 hari. Ditambah menjadi 5 hari. Supaya bisa maksimal. Bagaimana mereka buat kesepakatan dengan guru.Mekanisme pembelajaran, kedisplinan,"sebut Thomas.
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Swasta Beri Kebijakan Keringan Biaya Pengambilan Ijazah
Adapun beberapa kegiatan yang wajib diikuti siswa, diantaranya kegiatan pencegahan judi online narkoba, karakter, anti korupsi, isu pornografi, bullying, dan tawuran.
"Karena yang kami inginkan itu selama 3 tahun pembelajaran siswa bisa semakin baik. Kemudian beberapa visi sekolah juga disampaikan kepada siswa. Supaya mereka mentaati aturan yang dibuat oleh pihak sekolah,"jelasnya.
Selain itu, Disdikbud Lampung juga mengedepankan untuk tidak kegiatan perploncoan, body shaming dan lainnya.
"Apalagi kegiatan yang mungkin dapat terjadi perundungan, betul betul yang melakukan itu adalah panitia sekolah, tanpa melibatkan senior, agar terhindar kegiatan yang mungkin berdampak negatif terhadap siswa baru,"jelas Thomas.