Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Lampung: 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

Rabu 09-07-2025,21:28 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi
Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Lampung: 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

2. Pencegahan isu perkawinan anak;

3. Pencegahan Isu lainnya;

4. Pengenalan empat pilar kebangsaan;

5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;

6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;

8. Konseling kelompok;

9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;

10. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.

8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Wagub Jihan Nurlela Tekankan Tiga Hal Dari Gubernur ke Disdikbud Lampung

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Siapkan Blangko Permohonan Keringanan Tembus Ijazah di Sekolah Swasta

9. Pendamping Satuan Pendidikan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS tahun ajaran 2025/2026 di wilayahnya masing-masing.

10. Terkait teknis pelaksanaan dapat berpedoman pada panduan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi lampung tahun ajaran 2025/2026.

Kategori :