
2. Pencegahan isu perkawinan anak;
3. Pencegahan Isu lainnya;
4. Pengenalan empat pilar kebangsaan;
5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;
6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;
8. Konseling kelompok;
9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;
10. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.
8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Wagub Jihan Nurlela Tekankan Tiga Hal Dari Gubernur ke Disdikbud Lampung
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Siapkan Blangko Permohonan Keringanan Tembus Ijazah di Sekolah Swasta
9. Pendamping Satuan Pendidikan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS tahun ajaran 2025/2026 di wilayahnya masing-masing.
10. Terkait teknis pelaksanaan dapat berpedoman pada panduan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi lampung tahun ajaran 2025/2026.