Langkah lain, mapping data dan perbaikan fasilitas terutama di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/jembatan timbang) yang berada dibawah Dirjen Perhubungan Darat.
BACA JUGA:Warga Banjit Geram! Jalan Rusak 10 Tahun Tak Tersentuh, Kirim Surat Terbuka ke Pemkab Way Kanan
BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Truk ODOL hingga Galian Pihak Rekanan Teror Pengguna Jalan di Way Kanan
Jonter juga menyampaikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dan stakeholder terkait tengah menggodok rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara dan Pengawasan Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.
"Ke depan, mungkin akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan batu bara lebih giat lagi untuk mencegah kerusakan jalan," tandasnya.
Di sisi lain, Jonter juga mengimbau pelaku usaha angkutan batu bara untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait jumlah berat yang diizinkan (JBI) kelas jalan.
Berdasar temuan, rata-rata angkutan batu bara yang melintasi memiliki muatan hingga 35 ton atau lebih dari JBI.
BACA JUGA:Aksi Protes Jalan Rusak 10 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Palas Tabur Ribuan Lele di Kubangan
BACA JUGA:Tinjau Jalan Rusak, Bupati Egi Komitmen Perbaiki Infrastruktur Sabah Balau
Usulan Mengaktifkan Jembatan Timbang
Terkait permintaan Dishub Lampung mengaktifkan jembatan timbang di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Jonter menyatakan pihaknya sudah mengajukan usulan revitalisasi atau rehabilitasi UPPKB Blambangan Umpu.
Di mana, guna mendukung revitalisasi atau rehabilitasi ini, BPTD sejak 2023 sudah melakukan survey lalu lintas harian rata-rata (LHR) angkutan barang.
Hasilnya tercatat 1.167 kendaraan per hari. Di mana, angka itu terbilang cukup tinggi.
BACA JUGA:Rp 10 Miliar Digelontor untuk Perbaiki Jalan Rusak di Bandar Lampung
BACA JUGA:Tak Ada Perhatian, Emak-emak Turun Perbaiki Jalan Rusak di Jati Mulyo Lampung Selatan
Jonter menuturkan, berdasar rapat bersama pihak terkait, UPPKB Blambangan Umpu masuk dalam pembangunan atau rehabilitasi bangunan beserta alat kelengkapan lainnya untuk dioptimalisasilan fungsi UPPKB-nya.
Namun hal ini terkendala dengan kebijakan efisiensi anggaran, sehingga belum bisa direalisasikan.