RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik kendaraan angkutan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Lampung menjadi momok masyarakat khususnya para pengendara lainnya.
Akibatnya, menjadi atensi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Komisi III DPRD Lampura, William Mamora menegaskan, pemerintah Kabupaten Lampura, melarang bagi truk pengangkut batu bara dan kendaraan semen yang melebihi muatan untuk melintas di jalan umum, terutama jalan wilayah Lampura.
Politikus Partai Gerindra itu, menyatakan bahwa permasalahan ini seharusnya tidak sampai di Lampura, karena truk batu bara ini sebelumnya melintasi di wilayah hulu sebab apa, karena truk batu bara ini kan melintasi di Sumatra Selatan (Sumsel), ke Waykanan kanan hingga Lampura ini.
"Harusnya pemerintah hulu, seperti Pemprov Sumsel dan Pemkab Waykanan harus ngambil sikap tegas, karena persoalan Gerakan Aksi damai penolakan armada Batu Bara bukan kali ini terjadi, namun telah lama dan juga truk batu bara tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan masyarakat dan merusak infrastruktur milik negara,"ujar William, Jumat 01 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa karena Utang Rp500 Ribu, Pedagang Siomay Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selain itu, lanjut Komisi III ini menerangkan, tidak hanya membahayakan masyarakat, perusahaan truk batu bara ini juga tidak ada kontribusi pada pemerintah Kabupaten Lampura.
"Untuk itu, kedepan DPRD Lampura akan melakukan pansus, sehingga kedepan truk -truk ini tidak lagi melintas di jalan umum terutama di jalan wilayah Lampura," ungkapnya
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU)Gelar Gerakan Aksi Damai penolakan armada Batu Bara yang melintas di jalan lintas kabupaten Lampung Utara yang melebihi tonase.
Kegiatan aksi damai penolakan armada Batu Bara ini di hadiri 18 desa perwakilan, mulai dari desa di kecamatan bukit kemuning sampai belambangan pagar kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa karena Utang Rp500 Ribu, Pedagang Siomay Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Aksi damai Penolakan Armada Batu Bara GEMA -LU ini di komandoi oleh Pirhan, Syahbudin Hasan,Ade Firmansyah, serta di hadiri Wakapolres Lampung Utara, Kasat Intelkam Lampung Utara, perwakilan Kodim 0412/Lu.
Aksi ini berlangsung di desa Muara Aman kecamatan Bukit kemuning, kabupaten Lampung Utara (Lampura,) Jumat 25 juli 2025 lalu.
Meski mendapat penolakan oleh warga serta masyarakat Truk batu bara ini tetap melintasi jalan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh zaili salah satu warga kecamatan Abung kunang, mengatakan bahwa meskipun sempat mendapat penolakan terhadap truk batu bara Namun masih tetap melintasi di wilayah Lampung Utara.
BACA JUGA:Promo Cashback Indomaret Dapat Potongan Rp 5 Ribu, Cek Rincian Daftar Lengkap