Satu per Satu Tumbang, Eks Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lamteng

Kamis 07-08-2025,16:25 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

“Untuk saat ini, baru PSSI yang memenuhi dua alat bukti. Cabor (cabang olahraga) lain masih terus kami dalami,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum SB, Agung Edi Handoko, angkat bicara.

Ia menilai kliennya tidak sendirian. Ia meminta Kejari memeriksa semua cabor di KONI Lamteng.

“Ada 33 cabor. Semuanya harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” desaknya.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Build Eudora Paling Pedas di Mobile Legends

Menurutnya, pemotongan dana terjadi merata. Diduga dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI. Dan SB hanya diminta ikut tanda tangan.

Ia juga mendesak penyidik membuka semua SPJ cabor. Karena dugaan mark-up bukan hanya terjadi di PSSI.

Pihak Kejari merespons. “Kami profesional. Tidak akan menutup-nutupi. Tapi semua harus melalui proses hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera.

Ia juga mengatakan, selain penindakan, Kejari Lamteng juga menegaskan komitmennya dalam hal pencegahan.

BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Tewas Dalam Comberan, Cukupkah Polisi Sekedar Berbelasungkawa?

Mereka menyebut perkara ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut agenda besar negara.

“Kami ikut mengawal astacita Presiden. Supaya tidak dicederai oleh penyimpangan anggaran daerah,” tegas Alfa Dera.

Terkait kasus KONI ini, Alfa Dera, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

Penyidik, kata dia, akan terus bekerja profesional. Kemungkinan, tidak berhenti di tiga nama itu saja.

BACA JUGA:Referensi Olahan Mie Ayam Enak di Lampung, Dari Taboh, Nyemek Hingga Chili Oil

Kasus ini menyeret pengurus KONI masa bakti 2021–2024. DW dan ED sudah lebih dulu ditahan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu, setelah diperiksa hampir delapan jam.

Kategori :