Tak Boleh Pindah, Sekda Lampung Jelaskan Kenapa PPPK Harus Bertahan di Instansi Awal

Rabu 20-08-2025,14:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengajukan pindah instansi atau dinas.

Aturan itu ditegaskan untuk memastikan PPPK bertanggung jawab penuh terhadap formasi jabatan yang telah dipilih saat mendaftar.

Sebab, formasi PPPK dibuka berdasarkan kebutuhan riil dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari sisi jumlah maupun spesifikasi jabatan.

Menurut Marindo, saat seorang calon mendaftar sebagai PPPK, mereka memilih posisi yang memang sangat dibutuhkan oleh instansi atau OPD tertentu.

BACA JUGA:2 Link DANA Kaget Spesial Kemerdekaan RI! Saldo Gratis Siap Klaim Siang Ini

Dengan demikian, pindah tugas ke tempat lain tentu akan membuat posisi yang ditempati oleh PPPK menjadi kosong.

“Kami pastikan, sesuai ketentuan, PPPK tidak bisa pindah seperti pindah dinas. Hal ini karena sudah ada aturannya, bahwa formasi PPPK dibuka pada OPD di sub-jabatan yang membutuhkan tenaga tersebut,” ujar Marindo, Rabu, 20 Agustus 2025.

Marindo menambahkan, meskipun pindah instansi tidak diperbolehkan, seorang PPPK bisa saja mendapatkan tambahan tugas jika instansi tempatnya bertugas membutuhkan keahlian atau keterampilan spesifik yang dimiliki.

“Kalau pindah tidak bisa secara aturan. Namun, PPPK sama seperti ASN, wajib menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan. Tambahan tugas boleh saja diberikan melalui surat perintah, tetapi tidak sampai pindah OPD,” jelasnya.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Low Budget Dalam Seri Tecno Spark 40 Pro Plus, Intip Performanya

Ia menekankan, seorang PPPK yang berprestasi bisa diberikan tanggung jawab lebih, tetapi tetap harus bekerja di OPD tempat mereka ditugaskan sejak awal.

Aturan itu bertujuan agar penempatan tenaga PPPK benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan awal.

Sehubungan dengan pelaksanaan manajemen PPPK sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh atasan langsung PPPK, yaitu:

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengeluarkan pemberitahuan bahwa PPPK hanya dapat ditempatkan dan melaksanakan tugas pada perangkat daerah sesuai dengan jabatan dan formasi yang telah ditetapkan pada saat pengangkatan.

BACA JUGA:DAIKIN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah, Dukung Pendidikan Vokasi

Kategori :