RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dengan sigap berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di kebun singkong milik warga di wilayah Bumi Rejo, pada Jumat (20/8/2025).
Korban diketahui berinisial AS (29), yang ternyata meninggal di tangan suaminya sendiri, RMS (31). Berdasarkan pengakuan pelaku, motif utama tindakan keji tersebut dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang memanas karena korban berencana kembali bekerja di daerah Mesuji, namun tak direstui oleh pelaku yang mengaku tengah menderita sakit asam lambung.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan, sebelum kejadian, pasangan suami istri tersebut sempat berboncengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka terlibat adu mulut yang berlanjut hingga pelaku membelokkan motornya ke arah kebun singkong.
"Setibanya di lokasi, pertengkaran kembali terjadi. Korban disebut sempat menendang paha pelaku, hingga pelaku tersulut emosi. Pelaku kemudian mencekik, menginjak leher korban, dan melilit lehernya dengan ciput (dalam jilbab), hingga korban tidak sadarkan diri," jelas Kapolres.
BACA JUGA:RSUDAM Tegaskan Zero Tolerance Pungli, Seluruh Hospitalia Bakal Teken Fakta Integritas
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura, Unit PPA, dan Polsek Kotabumi Utara langsung melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, menyatakan bahwa hasil visum RSUD Ryacudu Kotabumi menunjukkan korban mengalami luka parah, termasuk memar di wajah dan leher, lecet di dahi, tangan, dan kaki, serta darah yang keluar dari telinga kiri.
Sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan menenggak racun tikus menggunakan air mineral, pelaku akhirnya gagal dalam upaya bunuh diri tersebut.
Tragisnya, pasangan ini meninggalkan empat anak yang masih kecil, termasuk seorang bayi berusia sekitar dua bulan.
BACA JUGA:SD Gundam G Generation ETERNAL: Strategi Gundam Kini Hadir di Mobile
Akibat perbuatannya, RMS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Beat putih BE 2693 TL, sandal milik korban, kaos pelaku, dan ciput coklat yang digunakan untuk melilit leher korban.