Melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800/1016/IV.02/P2K/VIII/2025 yang diteken Kepala Disdikbud Anca Martha Utama pada 1 Agustus 2025, Harmini resmi dinonaktifkan dari tugas mengajar PJOK di SDN 5 Kedondong.
Langkah itu diambil berdasarkan aturan disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Juga merujuk laporan resmi dari Kepala UPTD SDN 9 Kedondong tertanggal 28 Juli 2025, yang menilai tindakan Harmini tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.
Keputusan tegas: Harmini dibebastugaskan sementara hingga kasus ini selesai. Siswa tak boleh lagi jadi korban luapan emosi tenaga pendidik.
BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Peristiwa ini menyisakan jejak: anak-anak yang ketakutan, warganet yang geram, dan seorang guru yang tersandung masalah disiplin.