Hasil Asesmen, 5 Pengurus HIPMI Lampung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Rehab Rawat Jalan

Rabu 03-09-2025,15:42 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepuluh orang yang diamankan BNNP, termasuk 5 pengurus HIPMI Lampung diharuskan menjalani rehab rawat jalan. 

Rekomendasi dikeluarkan BNNP Lampung berdasar hasil asesmen pasca diamankannya 10 orang yang dinyatakan positif narkoba tersebut. 

Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Aryo Harry Wibowo mengatakan, rehab rawat jalan ini berlangsung selama dua bulan. 

"Sepuluh orang ini juga diharuskan wajib lapor ke BNNP Lampung selama dilakukan rehab rawat jalan," kata Aryo Harry Wibowo, Rabu, 3 September 2025. 

BACA JUGA:5 Kader Diamankan BNNP, Ketua HIPMI Lampung Tegaskan Jadi Tanggung Jawab Masing-masing

BACA JUGA:Usai Mengamankan Pengurus HIPMI, BNNP Lampung Lakukan Asesmen, Ini Alasannya

Aryo Harry Wibowo menjelaskan, rekomendasi rehabilitasi, termasuk untuk pengguna ekstasi di bawah 8 butir diatur dalam pasal 54 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Disebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. 

Kemudian diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan pedoman Badan Narkotika Nasional lainnya.

Ini mengatur tentang penempatan penyalahguna narkoba ke lembaga rehabilitasi berdasarkan syarat-syarat tertentu. Termasuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA:BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Disembunyikan di Kolong Truk

BACA JUGA:BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Diketahui, BNNP Lampung mengamankan 11 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Dari pemeriksaan tes urine, 10 orang, termasuk lima pengurus dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Lampung positif narkoba.

Tim Opsnal BNNP Lampung juga menemukan barang bukti tujuh butir ekstasi dari tas milik R, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. 

Kategori :