Aliansi Anti Narkoba Desak BNNP Lampung Tahan Kembali Mantan Pengurus HIPMI yang Direhabilitasi
Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung datangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Jl Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin 8 Agustus 2025 lagi.---Sumber foto : Destra Yudha.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Jl. Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin, 8 Agustus 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedatangan Aliansi dijadwalkan pukul 11.00 WIB, namun dimajukan menjadi pukul 09.00 WIB.
Inisiator Aliansi, Destra Yudha, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut terkait penggerebekan oleh BNNP Lampung pada 28 Agustus 2025 di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure.
Destra menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu, beberapa orang diamankan karena terbukti mengonsumsi dan memiliki Narkoba, termasuk pengurus HIPMI Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Disdikbud dan Dinas PMDT Lampung Beri Atensi Khusus Terkait Kasus Keracunan MBG
"Namun statusnya hanya mendapatkan asesmen atau rehabilitasi rawat jalan, sehingga kami menyatakan sikap dan tuntutan," ujar Destra saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin, 8 Agustus 2025.
Aliansi Anti Narkoba menyampaikan tiga tuntutan kepada BNNP Lampung terkait kejadian tersebut.
Pertama, mereka meminta agar seluruh orang yang diamankan ditahan kembali dan status rehabilitasinya dibatalkan sampai proses persidangan selesai.
Kedua, mereka menuntut agar penyuplai narkoba yang terlibat segera ditangkap.
BACA JUGA:Program MBG di Lampung Baru Capai Sepertiga Sasaran, Kadis PMDT Ungkap Alasannya
Ketiga, mereka mendesak pemeriksaan terhadap oknum BNNP Lampung yang diduga menerima uang untuk melancarkan status rehabilitasi.
Tuntutan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, beserta jajaran.
Destra menegaskan bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam enam hari, pihaknya akan menggelar aksi massa besar-besaran.
"Lokasi demo akan kami konsolidasikan, namun yang pasti di BNNP Lampung," tegasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Bakal Bentuk Tim Khusus Awasi Program MBG
Saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan tersebut, Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, belum memberikan respons meskipun pesan WhatsApp telah dibaca.
Sebelumnya, BNNP Lampung menjelaskan bahwa sepuluh orang yang direkomendasikan untuk rehabilitasi dinilai masuk kategori pengguna situasional, bukan adiksi berat.
Menurut dr. Novan Harun dari Bidang Rehabilitasi BNNP Lampung, keputusan ini diambil setelah asesmen komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa asesmen dilakukan melalui Addiction Severity Index (ASI), yang mencakup tujuh domain pemeriksaan penting.
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan BNNP Lampung Merehabilitasi 10 Pengguna Narkoba yang Terjaring di Ruang Karaoke
ASI menilai aspek penggunaan zat, hukum, sosial, pekerjaan, serta riwayat penggunaan alkohol dan rokok.
"Dari ASI ini, terlihat tingkat keparahan penyalahgunaan zat secara menyeluruh," ujar dr. Novan dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.
Setelah skrining, diagnosis ditegakkan menggunakan pedoman resmi gangguan jiwa terkait penyalahgunaan zat.
Hasilnya menunjukkan bahwa kesepuluh orang mengalami gangguan perilaku akibat penyalahgunaan MDMA (ekstasi) dalam konteks situasional.
BACA JUGA:41 Kampung di Way Kanan Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 2
Pola penggunaannya terbatas pada momen-momen tertentu, seperti saat berada di tempat hiburan malam.
"Mereka belum menunjukkan tanda adiksi atau ketergantungan berat," jelas dr. Novan.
Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan gejala toleransi atau withdrawal yang menjadi ciri pengguna dengan ketergantungan tinggi.
Tidak ditemukan pula dorongan kuat yang tidak terkendali (craving) seperti pada pengguna sabu.
BACA JUGA:Speaker Aktif Profesional Polytron PAS PRO15F5, Suara Berkelas Dengan Kapasitas Baterai Tahan Lama
Fungsi kehidupan mereka masih normal, mereka tetap bekerja dan menjalankan peran keluarga.
Berdasarkan asesmen tersebut, mereka direkomendasikan untuk menjalani rawat jalan intensif dua kali seminggu.
“Rekomendasi ini sesuai standar nasional,” kata dr. Novan.
Program rawat jalan mencakup konseling individu, terapi motivasi, CBT, hingga sesi pasca-rehabilitasi.
BACA JUGA:Speaker Aktif Profesional Polytron PAS PRO15F5, Suara Berkelas Dengan Kapasitas Baterai Tahan Lama
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
"Pada 28 Agustus sore, kami menerima informasi tentang adanya pesta narkoba di salah satu ruang karaoke," ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah ruangan tersebut dan menemukan tujuh butir ekstasi (inek).
Sebanyak 11 orang yang berada di ruangan itu diamankan dan menjalani tes urine di malam yang sama.
BACA JUGA:BPD HIPMI Lampung Nonaktifkan Lima Kader, Tegaskan Dukungan ke BNNP dalam Pemberantasan Narkoba
Dari hasil tes, 10 orang dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Pemeriksaan intensif dilakukan sejak 28 hingga 31 Agustus untuk menentukan status hukum para pelaku.
Tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar narkoba.
Berdasarkan penelusuran alat komunikasi, mereka diketahui memesan barang dari seseorang bernama Robert yang kini menjadi DPO.
BACA JUGA:Speaker Aktif Profesional Polytron PAS PRO15F5, Suara Berkelas Dengan Kapasitas Baterai Tahan Lama
Pada 1 September, dilakukan asesmen terpadu oleh BNNP, Kejaksaan, dan Ditnarkoba Polda Lampung.
Asesmen melibatkan tim medis dan hukum untuk menentukan rekomendasi penanganan.
"Hasilnya, mereka direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan," kata Karyoto.
Sejak 2 September 2025, program rehabilitasi rawat jalan dijalankan di Klinik Pratama BNNP Lampung.
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional Lomba Karya Ilmiah RnDC 2025
Karyoto menegaskan bahwa BNNP Lampung tetap berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.
"Kami sudah memetakan jaringan-jaringan di Lampung dan akan terus gencar melakukan pemberantasan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
