disway awards

41 Kampung di Way Kanan Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 2

41 Kampung di Way Kanan Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 2

Ilustrasi Dana Desa.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga awal September 2025, sebanyak 41 dari total 221 kampung di Kabupaten Way Kanan belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap 2.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan mencatat baru 180 kampung yang telah mengajukan pencairan hingga saat ini.

Kampung-kampung tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada di wilayah administratif Way Kanan.

Sekretaris Dinas PMK, Sahpawi, menyebut satu-satunya kendala berasal dari kampung yang belum menyerahkan pengajuan ke dinas.

BACA JUGA:Makam Nenek 89 Tahun di Lampung Tengah Dibongkar, Tali Pocong Diduga Dicuri untuk Ritual Mistis

“Yang sudah mengajukan DD tahap 2 s.d. saat ini baru 180 kampung, karena memang kampung yang lain belum mengajukan ke Dinas PMK,” kata Sahpawi.

Pihak Dinas PMK tidak memerinci kampung mana saja yang belum melakukan proses pengajuan pencairan tahap kedua.

Terpisah, Pelaksana Tugas Inspektur Way Kanan, Bakaruddin, menegaskan bahwa pemeriksaan Inspektorat tidak menghambat pencairan Dana Desa.

“Sebetulnya proses pemeriksaan APIP tidak menghambat pencairan DD,” kata Bakaruddin saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Disdikbud dan Dinas PMDT Lampung Beri Atensi Khusus Terkait Kasus Keracunan MBG

Ia menjelaskan, pencairan hanya bisa tertunda jika Inspektorat menemukan pelanggaran tertentu dan mengeluarkan rekomendasi khusus.

“Kalau memang ada rekomendasi khusus, baru proses pencairan Dana Desa ditunda terlebih dahulu,” ujarnya.

Bakaruddin menambahkan bahwa proses koordinasi tetap dapat dilakukan antara kampung, kecamatan, dan Dinas PMK.

“Pengajuan bisa melalui mekanisme yang ditentukan, seperti koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMK,” imbuhnya.

BACA JUGA:Deretan Kuliner Keluarga di Sukabumi Bandar Lampung Wajib Dicoba, Ada Resto Vibes Bali

Sebelumnya, terdapat dua kampung di Way Kanan yang proses pencairannya tertunda akibat dalam pengawasan Inspektorat.

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa oleh kepala kampung yang bersangkutan.

Namun Bakaruddin menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi khusus baru terkait kampung lainnya.

“Untuk sejauh ini Inspektorat belum ada [rekomendasi], kalau pun ada barangkali pihak kecamatan yang punya kewenangan memeriksa kelengkapan administrasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Speaker Aktif Profesional Polytron PAS PRO15F5, Suara Berkelas Dengan Kapasitas Baterai Tahan Lama

Pihak kecamatan, menurutnya, memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Dana Desa.

Mekanisme pengajuan pencairan Dana Desa memang melibatkan sejumlah tahapan administratif lintas instansi.

Selain laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, kampung juga harus melengkapi dokumen hasil monitoring dari kecamatan.

Dalam praktiknya, pengelolaan Dana Desa kerap menuai persoalan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan.

BACA JUGA:Program MBG di Lampung Baru Capai Sepertiga Sasaran, Kadis PMDT Ungkap Alasannya

Jika seorang kepala kampung terbukti menyelewengkan Dana Desa, sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, menurut Bakaruddin, tidak semua kasus penyimpangan berujung pada sanksi hukum.

Jika oknum kepala kampung bersedia mengembalikan dana yang diselewengkan dan mendapat izin dari kepala daerah, sanksi bisa ditangguhkan.

“Selagi oknum itu siap mengembalikan dan ada izin kepala daerah, maka tidak akan dikenai hukuman,” ucapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Bakal Bentuk Tim Khusus Awasi Program MBG

Baru jika tidak mampu mengembalikan dana, kepala kampung tersebut akan diproses sesuai hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Pemerintah daerah berharap seluruh kampung segera melengkapi syarat dan mengajukan pencairan agar program berjalan tepat waktu.

Penundaan pencairan berpotensi menghambat berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kampung.

 

Dinas PMK memastikan akan terus memantau perkembangan pengajuan tahap dua hingga seluruh kampung menyelesaikan prosesnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait