Terkait masa kerja, kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang jika diperlukan, sesuai Peraturan Menpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
"P3K paruh waktu itu kontraknya hanya satu tahun, kalau tidak ada perpanjangan, maka berakhir. Hal itu mengacu pada aturan Menpan 16 Tahun 2025," tambah Kabid P3KP BKPSDM Way Kanan, Rubiady, mendampingi.
Dengan adanya alokasi PPPK paruh waktu ini, diharapkan kebutuhan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis dapat terpenuhi secara formal dan legal, sehingga pelayanan publik berjalan lebih baik dan tertata.