Way Kanan Alokasikan 3.289 Formasi PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

Senin 15-09-2025,18:00 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan mengalokasikan sebanyak 3.289 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengisi kebutuhan tenaga non-ASN di daerah tersebut.

Dari total alokasi tersebut, sebanyak 2.166 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdiri atas 956 guru, 72 tenaga kesehatan, dan 1.136 tenaga teknis.

Sementara itu, PPPK paruh waktu yang belum terdaftar di pangkalan data BKN berjumlah 1.123 orang, dengan rincian 309 guru, 382 tenaga kesehatan, dan 432 tenaga non-teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Way Kanan, Andika Saputra, menjelaskan bahwa penempatan PPPK paruh waktu akan dilakukan sesuai dengan formasi yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan).

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan dan Distribusi, Pemkot Bandar Lampung Bangun 3 Dapur MBG

"Untuk penempatan PPPK paruh waktu nantinya akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang diumumkan oleh Menpan, sementara untuk guru penempatannya akan mengacu pada aplikasi RTG, dan tenaga kesehatan disesuaikan dengan aplikasi SDMK," ujar Andika, Senin, 15 September 2025.

Ia menambahkan bahwa menurut Keputusan Menpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi.

Selain itu, non-ASN terdaftar yang mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lulus, serta non-ASN yang tidak terdaftar di database dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 juga memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Mengenai gaji, Andika menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh menerima gaji lebih rendah dibandingkan honor yang diterima sebelum diangkat sebagai ASN PPPK.

BACA JUGA:Cegah Developer Kabur, Pemkot Bandar Lampung Minta Fasum dan Fasos Dibangun di Awal Sebelum Pembangunan Rumah

"Kalau honornya sebelum diterima sebagai PPPK paruh waktu misalnya Rp500 ribu per bulan, maka gajinya setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari itu," jelas Andika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya tenaga honorer bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari kepala dinas, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu mereka akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya.

"Nantinya semua pegawai yang ada di Pemda itu sudah harus ASN PPPK penuh atau PPPK paruh waktu, dengan kata lain tidak ada lagi yang namanya honorer," tegas Andika.

Ia menambahkan, jika instansi pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga di luar ASN, maka mekanismenya harus melalui outsourcing.

BACA JUGA:Dosen Kimia Itera Beri Solusi Angkat Ekonomi Keluarga UMKM Tahu Desa Padang Rejo Pringsewu

Kategori :