Polisi Bongkar Home Industry Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, Dua Orang Diciduk

Senin 29-09-2025,16:03 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Semuanya terlihat biasa saja. Tetapi di tangan SN, fungsi berubah: bukan lagi untuk memperbaiki pagar, melainkan untuk merakit senjata api.

Barang bukti yang lebih mengerikan pun ditemukan: satu silinder peluru, dua laras senjata api, satu penarik, dan lima buah per.

Itu bukan sekadar perkakas. Itu bukti nyata bahwa senjata rakitan sedang diproduksi.

Kapolsek menegaskan, kasus ini belum berhenti pada dua orang.

BACA JUGA:Dukung Program SPHP, Polres Pringsewu Jadi Pusat Panen Raya Jagung di Lampung

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan," sebutnya.

"Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah,” sambungnya.

Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman pasal itu jelas: hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Polres Tanggamus Panen Jagung Kuartal III, Upaya Dukungan Program Ketahanan Pangan

“Pasal ini tegas, karena menyangkut senjata api. Ancaman hukumannya sangat berat,” kata Dailami.

Ia tak lupa mengapresiasi warga yang melapor.

“Informasi dari masyarakat ini sangat berharga. Kalau tidak dilaporkan, mungkin sudah banyak senjata rakitan yang beredar di jalanan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap waspada.

BACA JUGA:Puluhan Siswa SMAN 4 Kotabumi Lampung Utara Keracunan MBG, Mual dan Pusing Usai Santap Sayur Ayam

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Lampung Tengah tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tukasnya.

Kategori :