Aceh pun ikut berpartisipasi melalui kebijakan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor sesuai Pergub No. 31 Tahun 2024 yang berlaku sampai akhir 2025.
9. Lampung
Lampung menjadi salah satu daerah dengan animo masyarakat tertinggi dalam program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan-Foto: Lampungprov.go.id-
Setelah sukses pada periode Mei hingga Juli 2025, pemerintah provinsi melalui Wakil Gubernur Jihan Nurlela memperpanjang program tersebut sampai 31 Oktober 2025.
Banyak warga di berbagai kabupaten dan kota berbondong-bondong ke kantor Samsat maupun gerai Bapenda untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda.
Menariknya, Lampung juga memberikan fasilitas mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa pajak tahun pertama, yang menjadi daya tarik utama bagi pemilik kendaraan yang baru pindah domisili.
Berbagai kebijakan ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat meringankan beban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah juga menjadi momen tepat bagi kita untuk segera menuntaskan kewajiban tanpa harus membayar denda atau bea tambahan yang memberatkan.
Bagi yang belum memanfaatkan kesempatan ini, sekaranglah waktu yang paling tepat sebelum masa berlaku program berakhir di akhir 2025.