"Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, serta dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah," imbaunya.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tandasnya.