Dendam Lama Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan di Pekon Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Usai Melarikan Diri

Senin 13-10-2025,15:19 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ruang Sidang PN Jaksel Jadi Saksi Babak Baru Kasus Chromebook

"Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, serta dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah," imbaunya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tandasnya.

Kategori :