Warga Kecewa, Pelaku Pencabulan Anak di Way Kanan Kabur, Polisi Klaim Proses Hukum Sedang Berjalan

Senin 13-10-2025,15:26 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, kecewa saat ramai-ramai mendatangi rumah DR (45), warga setempat yang diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (15), anak tirinya, berulang kali dari tahun 2024 hingga 2025.

Rencana warga untuk menangkap dan menyerahkan pelaku ke polisi gagal karena DR telah melarikan diri, sehingga warga menyalahkan kepolisian yang dianggap lambat menangani kasus pasca laporan pada 10 Oktober 2025.

"Keluarga korban sudah melapor ke Polres Way Kanan, namun walaupun korban sudah diperiksa, pelaku belum ditangkap sehingga warga yang kesal mendatangi rumah terduga pelaku, namun ternyata pelaku sudah lebih dahulu melarikan diri," ujar Hasan, warga setempat.

Masih menurut Hasan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, massa siap mendatangi Polres Way Kanan untuk menuntut percepatan proses hukum dan penangkapan pelaku.

BACA JUGA:Dendam Lama Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan di Pekon Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Usai Melarikan Diri

"Laporan sudah masuk sejak Kamis lalu, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan, dan pelaku kabarnya sudah kabur; kalau aparat terus lambat, kami akan menanyakan beramai-ramai ke Polres Way Kanan," tambah Hasan.

Kapolres Way Kanan melalui Kanit PPA membantah penyampaian warga tersebut karena pihaknya menegaskan telah melaksanakan penanganan kasus sesuai prosedur.

Dijelaskan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Ipda Sigitjuli Adi, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur diterima pada Jumat, 10 Oktober 2025.

"Sebagai langkah awal, Polres Way Kanan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, serta mengarahkan visum et repertum dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Dinas Sosial Pemda Kabupaten Way Kanan," jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Program Magang Nasional Bergaji Setara UMP Dilanjutkan, 100 Ribu Lulusan Baru Siap Raih Pengalaman

Pada tanggal 11 Oktober 2025, pihak kepolisian juga memeriksa saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi resmi dari laporan pengaduan sebelumnya.

"Apa yang dikatakan oleh pegiat perlindungan anak tidak benar dan tidak sesuai fakta, sehingga tidak ada penanganan perkara yang diabaikan," tegas Kanit PPA.

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan, serta menegaskan kasus ini sedang dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan terus mengawasi serta melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan seksual.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Sang Istri Franka Franklin Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan

Kategori :