disway awards

Dendam Lama Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan di Pekon Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Usai Melarikan Diri

Dendam Lama Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan di Pekon Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Usai Melarikan Diri

Tersangka penganiayaan dengan pemberatan di Wonosobo berhasil ditangkap polisi, korban luka dirawat, dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun.-Foto Ist. For Radar Lampung.-

 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Tersangka berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pasca kejadian.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, melalui keterangan tertulis dari seksi humas Polres Tanggamus mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo," kata Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

BACA JUGA:Kabar Baik! Program Magang Nasional Bergaji Setara UMP Dilanjutkan, 100 Ribu Lulusan Baru Siap Raih Pengalaman

Kapolsek menyebut sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat, namun setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dan korban bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50), tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke wajah korban hingga terjatuh.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Sang Istri Franka Franklin Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan

Pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di pipi kanan, dan korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis serta menjalani perawatan selama satu hari.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait