disway awards

Dendam Lama Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan di Pekon Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Usai Melarikan Diri

Dendam Lama Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan di Pekon Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Usai Melarikan Diri

Tersangka penganiayaan dengan pemberatan di Wonosobo berhasil ditangkap polisi, korban luka dirawat, dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun.-Foto Ist. For Radar Lampung.-

Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut penganiayaan itu lantaran dendam permasalahan pribadi dengan korban.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ruang Sidang PN Jaksel Jadi Saksi Babak Baru Kasus Chromebook

"Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, serta dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah," imbaunya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait