RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal.
Aturan ini ditegaskan pasca kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan keamanan, kebersihan, dan kehalalan makanan yang disajikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/05/01/SB.12/09/2025, diterbitkan pada 25 September 2025, dan ditandatangani Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan.
BGN memberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober 2025 bagi seluruh SPPG untuk mengurus SLHS.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tiga dokumen kini menjadi syarat mutlak, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan sertifikat penggunaan air layak pakai.
Lantas bagaimana dengan SPPG yang ada di Lampung dalam menyesuaikan SLHS dan sertifikat halal?
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Lampung, Saipul, mengakui bahwa belum semua data terkait SLHS masuk ke pihaknya.
“SLHS ini sebenarnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing, dan datanya belum masuk ke kami; untuk lebih detail silakan tanya ke Pak Gede sebagai koordinator,” lembar Saipul.
Koordinator Sarjan Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), I Gede Learstone Wartamana, membenarkan bahwa proses penerbitan sertifikat masih berlangsung.
“SLHS dan halal sedang proses semua,” ujar Gede saat dihubungi Radarlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin 13 Oktober 2025.
Menurut Gede, kedua sertifikat tersebut bersifat wajib, SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, sedangkan sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun saat dimintai data berapa jumlah SPPG di Lampung yang sudah memenuhi syarat, Gede enggan merinci.