RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung meminta BUMD (Badan Usaha Milik Negara) existing untuk mengubah bentuk hukumnya menjadi perseroda.
Pemprov Lampung telah mengajukan perubahan peraturan daerah (perda) yang rancangan perda yang akan digunakan untuk memenuhi peraturan yang mendasarinya.
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif kepada DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah di wilayah tersebut.
Bank Lampung selaku Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung yang menjadi perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Lampung. Hal serupa terjadi pada Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
BACA JUGA:Bahas Raperda Prakarsa Pemprov Lampung, Gubenur Mirza Sampaikan Jawaban Ini Di Depan Fraksi DPRD
Namun baik Bank Lampung maupun Wahana Raharja masih belum menyesuaikan hal ini, sedangkan Lampung Jasa Utama sudah.
Dalam raperda tersebut juga mencakup pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Penyesuaian status hukum Bank Lampung dan Wahana Raharja merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Rinvayanti, S.E., M.T. mengungkapkan adanya target khusus untuk BUMD terkait di antaranya memberikan kontribusi terhadap PAD.
BACA JUGA:Rp374 Miliar Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Selesai Ditender
Dibentuknya BUMD juga dilakukan sebagai entitas bisnis sehingga diharapkan bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan lain-lain.
"Target khususnya? Ada dong. Yang pasti bisa memberikan kontribusinya terhadap PAD. Itu yang utamanya gitu karena BUMD dibentukkan sebagai entitas bisnis yang bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah kita. Selain juga pelayanan publik dan lain-lain ya"kata Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Rinvayanti, S.E., M.T. saat diwawancarai pada Senin, 13 Oktober 2025 di lobby kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Kemudian terkait kondisi keuangan, Rinvayanti mengungkapkan bahwa ada beban masa lalu yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Meskipun BUMD terkait mendapatkan laba atau keuntungan, namun harus tetap ada kewajiban yang dipenuhi.
BACA JUGA:TKD Lampung Dipangkas Rp580 Miliar, Pemprov Pastikan Pembangunan Tetap Jalan