RADARLAMPUNG.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan di kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah ketidakstabilan ekonomi.
Belakangan, muncul kabar bahwa BSU 2025 akan kembali disalurkan pada Oktober mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun lantas angkat biscara terkait kabar pencairan BSU pada bulan Oktober 2025.
BACA JUGA:Dana BLT Kesra Rp900 Ribu Siap Dicairkan! Ini Cara Cek dan Input NIK KTP Penerima Bantuan 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, saat ini pihaknya masih mengevaluasi anggaran dan efektivitas program tersebut.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan BSU tepat sasaran dan membantu pekerja yang benar-benar membutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak percaya pada hoaks soal pencairan BSU,” kata Menteri Yassierli.
Ia meminta masyarakat selalu memeriksa informasi melalui situs resmi pemerintah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU tetap menjadi upaya menjaga daya beli pekerja dan mendorong ekonomi nasional.
Program ini ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Artinya, tidak semua pekerja otomatis menerima BSU, hanya yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Beberapa syarat penerima antara lain terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
BACA JUGA:Stop Pola Lama! Sekda Supriyanto Warning ASN untuk Jangan Tunggu Akhir Tahun Baru Sibuk